Vhitha's Blog

BAB I

PENDAHULUAN

A. Deskripsi Judul
Modul ini merupakan salah satu pedoman yang ditujukan untuk membantu siswa Tata Kecantikan Kulit. Materi yang dijabarkan meliputi :
• Informasi tentang standart kompetensi yang akan dicapai.
• Materi-materi yang diperlukan untuk menguasai urut kompetensi yang dikembangkan.
• Saran-saran strategi pengujian (assacement).

B. Prasyarat
Kemampuan awal yang dipersyaratkan untuk mempelajari modul tersebut baik berdasarkan bukti penguasaan modul lain maupun dengan menyebutkan spesifik yang diperlukan.
Sebelum Anda melakukan praktek manicure, sebaiknya anda mempunyai pengetahuan mengenai manicure.

C. Petunjuk Modul
1. Untuk Peserta Didik
 Bacalah modul dari awal hingga akhir sesuai urutan sajian.
 Diskusikan materi modul dengan kelompok belajar.
 Jangan meneruskan ke unit berikut bila unit sebelumnya belum jelas.
 Perhatikan setiap petunjuk dan uraian meteri untuk memudahkan praktek.

2. Untuk Fasilitator
 Membantu peserta didik dalam merencanakan proses belajar.
 Membimbing peserta didik melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan dalam tahap belajar.
 Membantu peserta didik untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan untuk belajar.
 Menjawab pertanyaan peserta didik mengenai materi pelajaran.
 Menjelaskan penilaian.
 Mencatat rencana pembelajaran selanjutnya.
 Mencatat pencapaian kemajuan peserta didik.

D. Tujuan Akhir
1. Setelah mempelajari modul ini, peserta didik diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan praktek manicure.
2. Setelah diberi materi manicure ini, peserta didik diharapkan dapat :
• Mengetahui pengertian perawatan tangan (manicure)
• Mengetahui tujuan dari manicure
• Mengetahui anatomi kuku
• Mengetahui alat, bahan, lenan, dan kosmetika yang digunakan
• Melakukan praktek manicure

E. Kompetensi
No. Element Kompetensi Kriteria Untuk Kerja
1. Melakukan perawatan tangan (manicure)  Mampu mengerti tentang pengertian manicure.
 Mampu mengerti tentang tujuan melakukan manicure.
 Mampu mengerti tentang anatomi kulit.
 Terampil dalam menentukan alat, bahan, lenan, dan kosmetika yang digunakan dalam manicure.
 Terampil dalam melakukan praktek manicure.

F. Konteks Pengujian
 Unit ini dapat dinilai di dalam (sekolah) atau di luar (dunia industri) penilaian harus mencakup peragaan (praktek).
 Unit ini harus didukung oleh perawatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk menilai pengetahuan penunjang.
Kaitan dengan unit lain
Unit ini merkaitan dengan kompetensi lain :
 Melakukan komunikasi dengan pelanggan.
 Melakukan komunikasi dengan teman sejawat.

G. Strategi Pembelajaran
Strategi pembelajaran yang digunakan pada saat menyampaikan materi adalah:
• Pre-test
Metode awal yang dilakukan oleh guru sebelum siswa melakuakn praktek ini bertujuan untuk mengulang kembali materi yang telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya, sehingga siswa dapat melaksanakan langkah kerja dengan sistematis.
• Ceramah
Memaparkan materi yang telah disiapkan oleh guru.
• Demonstrasi
Memberi contoh terlebih dahulu pada siswasebelum siswa mempraktekkannya.
• Evaluasi
Untuk mengetahui sejauh mana siswa dapat menerima materi yang diberikan oleh guru, melakukan kegiatan post test dengan cara Tanya jawab sesuai dengan lembar evaluasi yang tertulis pada lembar evaluasi.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mentelesaikan pembelajaran, siswa diharapkan dapat melakukan praktek perawatan tangan (manicure). Baik untuk diri sendiri maupun orang lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.

B. Uraian Materi
1. Pengertian Perawatan Tangan
Dalam dunia kecantikan perawatan tangan disebut dengan istilah “Manicure”. Dimana istilah ini berasal dari bahasa Latin, yaitu :
manus = tangan
cure = merawat
Jadi dalam ilmu kecantikan, manicure adalah salah satu usaha untuk memperoleh kesehatan dan keindahan tangan beserta kuku melalui perawatan yang harus dilakukan secara teratur yang meliputi pembersihan, pengurutan, perawatan kutikula pada kuku, pembentukan kuku serta rias kuku.

2. Tujuan Perawatan Tangan
Adapun manfaat perawatan tangan antara lain :
 Memperbaiki kondisi kulit. Agar kulit menjadi lembut dan halus, serta bila terjadi kulit kering akibat sabun ataupun deterjen.
 Melalui pengurutan akan melancarkan peredaran darah dan getah bening, sehingga meningkatkan sirkulasi pada nutrisi dalam sel-sel jaringan.
 Memberikan keindahan jari tangan karena kuku yang terawat dan memiliki bentuk kuku yang indah.

3. Anatomi Kuku
Kuku adalah bagian dari jari yang sangat penting, karena merupakan penutup ujung jari yang juga berfungsi untuk menambah keindahan tangan.
Kuku berupa lempeng tanduk yang menutupi permukaan punggung ruas jari-jari tangan.

Unsur Kimia Pada Kuku
Kuku tersusun atas unsur kimia sebagai berikut :
Carbon 51 %
Hydrogen 6 %
Nitrogen 17 %
Oxygen 21 %
Sulfur 5 %

Struktur Kuku
Struktur kuku dibedakan atas beberapa bagian yang mempunyai istilah dan fungsi tersendiri, yaitu :
• Lempeng Kuku / Badan Kuku (Nail Plate)
Adalah badan kuku itu sendiri yang menutup ujung jari dimana 1/5 bagian dari bahan kuku dibawahnya merupakan akar kuku.
• Ujung Kuku Lepas (Freedge)
Adalah bagian kuku yang mati, yang dapat dipotong / dibentuk sesuai dengan keinginan.
• Palung Kuku (Nail Bed)
Adalah bagian ruas jari akhir tempat menempel lempeng badan kuku.
• Matriks Kuku
Adalah tempat di mulainya pertumbuhan kuku.
• Bulan Sabit (Lanula)
Adalah Bagian pangkal kuku yang berbentuk bulan sabit.
• Akar Kuku (Nail Root)
Adalah bagian yang terdapat dibawah lipatan kuku yang membentuk kutikula.
• Selaput Kuku (cuticula)
Adalah lipatan kulit yang menutup akar kuku dan matriks kuku.
• Hyponichium
Adalah lapisan kulit ari yang berada dibawah ujung kuku bebas.
• Panggul Kuku
Adalah lipatan kulit yang mengelilingi badan kuku dan membentuk kutikula.

Kelainan kuku

4. Persiapan Area Kerja, Alat, Bahan, dan Kosmetika
 Persiapan Area Kerja Manicure:
 Letakkan bantal di atas meja yang telah dialasi taplak putih.
 Tutup bantal dengan handuk putih kecil.
 Atur peralatan manicure dalam tray dan letakkan disebelah kanan, dan waskom untuk merendam tangan disebelah kiri.
 Atur kursi berhadapan dan ketinggian kursi harus sesuai dengan ketinggian meja, sehingga pelanggan dan pelaksana tidak membungkuk.

Gambar Area Kerja

 Persiapan Alat :
Nama Alat Gambar
Tempat sampah

Waskom kecil untuk merendam tangan

Handuk putih kecil

Waslap

Bantal kecil / busa

Cawan

Perangkat manicure (untuk merawat kuku dan kutikula) yang telah disterilkan.

Kikir

Gunting Kutikula

Nail Buffer

Orangewood stick

 Persiapan Bahan :
Nama Bahan Gambar
Sabun mandi cair

Dettol

Alkohol 70 %

Tissue

Kapas kering yang dibentuk bola-bola dan bertangkai

Kapas lembab bentuk segi empat.

 Persiapan Kosmetika :
Nama Kosmetika Gambar
Nail Remover

Cuticle Massage

Cuticle Remover

Paste polish atau talk

Hand lotion

Base coat & Top coat

Cat kuku (Nail Enamel)

 Persiapan Pribadi :
 Mengenakan baju kerja

 Melepas perhiasan
 Sanitasi tangan
 Persiapan Pelanggan :
1. Konsultasi : nama, alamat, usia, kontra indikasi, dll.

2. Melepas perhiasan pelanggan.
3. Lengan baju pelanggan digulung sebatas bahu dan ditutup dengan tissue atau penutup khusus.

5. Pelaksanaan Perawatan Tangan
 Hapus semua sisa cat kuku lama dengan membasahi bola kapas dengan penghapus cat kuku (aseton). Tekan pada kuku dan tahan beberapa detik, lalu hapus kearah ujung kuku. Cat kuku berwarna gelap paling sulit dihapus, dan cat kuku lama mungkin kena kulit atau bagian dibawah ujung kuku. Dalam hal ini, balutlah orange stick dengan sedikit kapas diujungnya, basahi dengan penghapus cat kuku, dan bersihkan cat kuku yang terdapat di garis kutikula dan dibawah ujung kuku.

 Gunakan bilah kayu pengikir (kikir) yang kasar untuk memendekkan kuku atau untuk menyempurnakan ujung kuku dengan mengikirnya dari sudut luar ke tengah kuku.

 Untuk mendempul ujung kuku, gunakan ampelas (Nail Buffer) dengan macam tekstur. Ampelas hitam untuk menghaluskan, ampelas putih untuk mengkilapkan, dan ampelas abu-abu untuk sentuhan akhir.

 Oleskan pelembut kutikula (krim, minyak atau lotion) disekitar daerah kutikula. Lalu rendam kuku dalam waskom selama kurang lebih 3 menit.

 Keluarkan tangan dari Waskom. Dengan memegang orange stick, doronglah kulit kutikula dari permukaan lempeng kuku kearah jaringan kuku yang hidup.

 Guntinglah kulit kutikula yang mengelupas.

 Dengan orange stick bersihkan kotoran pada bagian hyponychium dan ujung kuku.

 Pada tahap ini, mungkin kita ingin sekalian mengelupaskan kulit jari tangan kita dengan mengoleskan krim pengelupas pada telapak tangan yang lain. Ratakan diantara kedua telapak tangan, lalu pijatkan ke telapak tangan dan jari-jari. Perlakukan punggung tangan dengan lembut. Pujat beberapa menit saja, lalu bilaslah atau hapus dengan handuk basah dan keringkan.

 Oleskan tangan dengan lotion atau pelembap, dan pijat-pijatlah ke dalam kulit hingga benar-benar terserap.

 Berikan pasta polish pada kulit kutikula, lalu pijatlah. Setelah itu lakukan buffing. Jika tidak ada, dapat menggunakan talk.

 Keringkan dengan handuk tangan / tissue.

 Mengoleskan cat pelindung kuku (base coat)

 Mengoleskan cat kuku berwarna

 Mengoleskan cat pelindung cat berwarna serta mengkilapkan
(Top Coat)

6. Cara Pengurutan Lengan
• Lakukan gerakan effleurage lengan 9x
Gerakan mengusap dengan kedua telapak tangan bergantian.

• Lakukan gerakan friction lengan bawah 9x
Dengan kedua ibu jari mengusap dan menekan ke atas sampai ke siku dan turun dengan gerakan melingkar-ligkar.

• Lakukan friction pada pergelangan tangan ke kiri dan ke kanan 9x.

• Lakukan friction pada punggung tangan 9x.

• Lakukan gerakan strocking pada telapak tangan 9x
Dengan kedua ibu jari bergantian mengusap dan menekan arah silang pada telapak tangan.

• Lakukan gerakan zig-zag pada telapak tangan 9x
Dengan kedua ibu jari bersamaan mengusap dan menekan ke atas dan turun dengan gerakan zig-zag.

• Lakukan gerakan friction pada tiap ruas jari.

• Menggerakan pergelangan tangan dengan arah :
 depan 3x
 belakang 3x
 samping kiri 3x
 samping kanan 3x
 putar arah jarum jam 3x
 putaran anti jarum jam 3x

• Lakukan effleurage seluruh tangan.

Petunjuk : Lakukanlah diagnosa terhadap mode anda, kemudian beri tanda silang (x) atau mengisi titik pada salah satu atau beberapa diantara a,b,c,d, dst dibawah ini, bila data tersebut menurut anda sesuai dengan yang terdapat pada model anda.

DIAGNOSIS

1. Jenis Kulit Tangan (4) :
a. Berminyak
b. Normal
c. Kering

2. Bentuk Tangan (4) :
a. Berminyak
b. Normal
c. Kering

3. Bentuk Jari :
a. Besar
b. Kecil
c. Sedang
d. Panjang
e. Pendek
f. Runcing

4. Bentuk Kuku (4) :
1). Ibu Jari :
a. Lonjong
b. Persegi
c. Persegi Panjang
d. Bulat

2). Jari-jari lain :
a. Pendek
b. Bulat
c. Persegi

5. Kelainan Tangan dan Kuku :
a. Tapak kaki rata
b. Pecah-pecah pada tumit kaki
c. Pembuluh darah timbul
d. Kapalan
e. Lepuh
f. Keluar keringat banyak
g. Kuku keras
h. Kuku kapur (berwarna)
i. Kuku bergaris

TATA KECANTIKAN KULIT
MANICURE

Nama : ………………………………………..
No. absent : ……………………………………

TES FORMATIF

A. Berilah tanda silang (X) pada jawaban yang dianggap benar !
1. Berikut adalah macam-macam bentuk-bentuk kuku, kecuali :
a. Lonjong b. Persegi
c. Bulat d. Tumpul
2. Pengertian pelanggan adalah ……
a. Klien b. Suplayer
c. Penjual Jasa d. Kurir
3. Alat yang digunakan untuk mendorong kutikula adalah …..
a. Buffer b. Gunting kutikula
c. Orange stick d. Kikir
4. Gangguan kuku yang disebabkan oleh terpukul palu adalah …..
a. Koilonychia b. Melanonychia
c. Onychatrophia d. Kuku lebam
5. Keadaan pada kulit yang ditandai dengan bercak bulat, kering kemerahan, dan permukaan mengelupas disebut ……
a. Pterygium b. Psoriasis
c. Pseudomonas d. Onychopryphosis
6. Kosmetika manicure yang digunakan sebelum mengoleskan cat kuku berwarna
adalah …..
a. Krim kutikula b. Nail Remover
c. Base Coat d. Top Coat

7. Kosmetika yang digunakan jika ingin melakukan buffing adalah ……
a. Talk b. Krim kutikula
c. Minyak kutikula d. Lotion
8. Kosmetika yang digunakan untuk mengkilapkan cat berwarna adalah …..
a. Nail Remover b. Base Coat
c. Cuticle Remover d. Top Coat
9. Cuticle cream mengandung …..
a. Vitamin C b. Vitamin A
c. Vitamin B1 d. Vitamin B12
10. Alat manicure yang dapat digunakan untuk mengkilapkan kuku adalah ……
a. Nail Buffer b. Orange stick
c. Kikir baja d. Kikir Ampelas

B. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas !
1. Jelaskan pengertian manicure !
2. Jelaskan manfaat manicure !
3. Sebutkan unsur-unsur kimia pada kuku !
4. Sebutkan bentuk-bentuk kuku !
5. Sebutkan dan jelaskan struktur kuku !

JAWABAN
A. Pilihan Ganda
1. D 6. C
2. A 7. A
3. C 8. D
4. D 9. B
5. B 10. A

B. Essay
1. Manicure adalah salah satu usaha untuk memperoleh kesehatan dan keindahan tangan beserta kuku jari melalui perawatan yang harus dilakukan secara teratur yang meluputi pembersihan, pengurutan, perawatan kutikula pada kuku, pembentukan kuku serta rias kuku.
2. Manfaat manicure :
 Memperbaiki kondisi kulit, agar kulit menjadi lembut dan halus.
 Dengan pengurutan dapat menigkatkan peredaran darah.
 Memberikan keindahan jari tangan dan kuku, agar terlihat menarik.
3. Unsur-unsur kimia pada kuku :
• Carbom 51 %
• Hydrogen 6 %
• Nitrogen 17 %
• Oxygen 21 %
• Sulfur 5 %
4. Bentuk-bentuk kuku :
 Lonjong
 Persegi
 Runcing
 Bulat
5. Struktur Kuku :
• Lempeng Kuku / Badan Kuku (Nail Plate)
Adalah badan kuku itu sendiri yang menutup ujung jari dimana 1/5 bagian dari bahan kuku dibawahnya merupakan akar kuku.
• Ujung Kuku Bebas (Freedge)
Adalah bagian kuku yang mati, yang dapat dipotong / dibentuk sesuai dengan keinginan.
• Palung Kuku (Nail Bed)
Adalah bagian ruas jari akhir tempat menempel lempeng badan kuku.
• Matriks Kuku
Adalah tempat di mulainya pertumbuhan kuku.
• Bulan Sabit (Lanula)
Adalah Bagian pangkal kuku yang berbentuk bulan sabit.
• Akar Kuku (Nail Root)
Adalah bagian yang terdapat dibawah lipatan kuku yang membentuk kutikula.
• Selaput Kuku (cuticula)
Adalah lipatan kulit yang menutup akar kuku dan matriks kuku.
• Hyponichium
Adalah lapisan kulit ari yang berada dibawah ujung kuku bebas.
• Panggul Kuku
Adalah lipatan kulit yang mengelilingi badan kuku dan membentuk kutikula.

Skor Penilaian

Jumlah yang diperoleh
Skor = __________________________ X 100 %
Jumlah soal

DAFTAR PUSTAKA

M.G. Setjani, BA, 1995. Perawatan Tangan, Kaki dan Rias kuku, Jakarta
Kusuma Dewi dkk, 2001. Pengetahuan dan Seni Tata Rambut Modern, Jakarta : Meutia Cipta Sarana & DPP. Tiara Kusuma.
Leigh Toselli, 2008, Manicure & Pedicure. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan manusia sehari-hari, tentu tidak terlepas dari masalah-masalah yang membelitnya, di antaranya masalah tindak pidana kejahatan yang tergolong kriminalitas, seperti pencurian, perzinahan, dan lain sebagainya.
Tindak pidana kejahatan yang tergolong kriminalitas seperti peezinahan dan pencurian tentunya memiliki batasan-batasan dalam hal hukumannya. Artinya, dalam memutuskan seseorang bersalah atau tidak, tentunya ada prosedur-prosedur yang harus dilaluinya, di antaranya, apakah perbuatan tersebut memang benar tergolong kejahatan kriminalitas yang harus dijatuhi hukuman had terhadapnya, bagaimana cara membuktikannya, dan apakah hukuman had wajib dijatuhi terhadapnya.
Tentunya semua itu harus sesuai prosedur yang benar dan tidak main-main. Artinya, tidak serta merta ketika seseorang dituduh berzina oleh orang lain dan orang lain tersebut tidak bisa mendatangkan empat orang saksi yang dilakukan sumpah terhadap mereka bahwa mereka benar-benar melihat perzinahan tersebut, maka terdakwa tidak dikenakan hukuman had. Begitu pula dalam hal pencurian. Seseorang tidak dijatuhi hukuman had manakala barang yang ia curi itu hak miliknya sendiri dan tidak mencapai nisahab.
Hal ini tentunya harus diperhatiakn betul oleh pengadilan setempat. Artinya, pengadilan harus benar-benar teliti dalam menghadapi kasus-kasus yang tergolong jarimah hudud.

BAB II
PEMBAHASAN

II. 1. Definisi
II. 1. 1. Jarimah Hudud
Kata hudud (berasal dari bahasa arab) adalah jamak dari kata had. Secara harfiah ada beberapa kemungkinan arti antara lain batasan, siksaan, ketentuan atau hukum. Dalam bahasan fiqh (hukum islam), had artinya ketentuan tentang sanksi terhadap pelaku kejahatan, berupa siksaan fisik atau moral, menurut syariat yaitu ketetapan Allah yang terdapat di dalam al-qur’an, dan atau kenyataan yang dilakukan oleh Rasulullah. Tindak kejahatan baik dilakukan oleh seseorang atau kelompok, sengaja atau tidak sengaja, dalam istilah fiqh disebut dengan jarimah. Jarimah hudud berarti tindak kejahatan yang menjadikan pelakunya dikenakan sanksi had . Atau dengan kata lain jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Pengertian hukum had sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah
والحد هو العقوبة المقدرة حقا لله تعالى

Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak Allah.
II. 1. 2. Jarimah Zina
Zina secara harfiah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan . Para fuqaha mengartikan zina yaitu melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan zakar (kelamin pria) ke dalam vagina wanita yang dinyatakan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar syahwat.
II. 1. 3. Jarimah Pencurian
Pencurian dalam syariat Islam ada dua macam, yaitu
1. Pencurian yang hukumannya had.
2. Pencurian yang hukumannya ta’zir.
Pencurian yang hukumannya had terbagi kepada dua bagian, yaitu:
a. Pencurian ringan
Pencurian ringan adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam, yaitu dengan jalan sembunyi-sembunyi.
b. Pencurian berat
Pencurian berat adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara kekerasan. Dalam hal ini pencurian berat disebut juga dengan jarimah hirabah atau perampokan.
Pencurian yang hukumannya ta’zir juga dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Semua jenis pencurian yang dikenai hukum had, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi, atau ada syubhat. Contohnya seperti pengambilan harta milik anak oleh ayahnya.
b. Pengambilan harta milik orang lain dengan sepengetahuan pemilik tanpa kerelaannya dan tanpa kekerasan. Contohnya seperti menjabret kalung dari leher seorang wanita, lalu penjambret itu melarikan diri dan pemilik barang tersebut melihatnya sambil berteriak meminta bantuan .
II. 2. Ruang Lingkup
II. 2. 1. Jarimah Hudud
Jarimah hudud memiliki cirri-ciri tertentu, yaitu
a. Hukumannya tertentu dan terbatas, dalam arti bahwa hukuman tersebut telah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal dan maksimal.
b. Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata, atau kalau ada hak manusia di samping hak Allah maka hak Allah yang lebih dominan.
Oleh karena hukuman had itu merupakan hak Allah maka hukuman tersebut tidak bisa digugurkan oleh perseorangan (orang yang menjadi korban atau keluarganya) atau oleh masyarakat yang diwakili oleh Negara. Jarimah hudud ada tujuh macam, yaitu jarimah zina, qadzaf, syurb al-khamr, pencurian, hirabah, riddah, dan pemberontakan (al-baghyu) .
II. 2. 2. Jarimah Zina
Dari definisi zina, dapat diketahui unsur-unsur zina ada dua, yaitu
1. Persetubuhan yang diharamkan
Persetubuhan yang dianggap sebagai zina adalah persetubuhan dalam kemaluan (farji). Ukurannya adalah apabila kepala kemaluan (hasyafah) telah masuk ke dalam farji walaupun sedikit. Juga dianggap sebagai zina walaupun ada penghalang antara zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan), selama penghalangnya tipis yang tidak menghalangi perasaan dan kenikmatan bersenggama. Di samping itu, kaidah untuk menentukan persetubuhan sebagai zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan pada miliknya sendiri (pasangannya sendiri yang sah).
2. Adanya kesengajaan atau niat yang melawan hukum
Unsur ini terpenuhi apabila pelaku melakukan persetubuhan padahal ia tahu bahwa wanita yang disetubuhinya adalah wanita yang diharamkan baginya. Dengan demikian, apabila seseorang mengerjakan suatu perbuatan dengan sengaja, tetapi ia tidak tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya haram maka ia tidak dikenai hukum had. Contohnya seperti seseorang yang menikah dengan seorang wanita yang sebenarnya mempunyai suami tetapi dirahasiakan kepadanya. Apabila terjadi persetubuhan setelah perkawinannya, maka suami tidak dikenai tuntutan selama ia benar-benar tidak tahu bahwa wanita itu masih dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
Unsur melawan hukum atau kesengajaan berbuat ini harus berbarengan dengan melawan perbuatan yang diharamkannya itu, bukan sebelumnya. Artinya, niat melawan hukum tersebut harus sudah ada pada saat dilakukannya perbuatan yang dilarang itu. Apabila pada saat dilakukannya perbuatan yang dilarang niat yang melawan hukum itu tidak ada meskipun sebelumnya ada maka pelaku tidak dikenai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya. Contohnya seperti seseorang yang bermaksud melakukan zina dengan wanita pembantunya, tetapi setelah ia memasuki kamarnya ternyata yang didapatinya ialah istrinya dan persetubuhan yang terjadi dengan istrinya itu tidak dianggap sebagai zina, karena pada saat dilakukannya perbuatan itu tidak ada niat melawan hukum.
Di samping itu, yang termasuk ke dalam rung lingkup jarimah zina ialah hukuman untuk jarimah zina, pembuktian, pelaksanaan hukuman jarimah zina, dan akibatnya terhadap pernikahan.
II. 2. 3. Jarimah Pencurian
Dari definisi pencurian, dapat diketahui bahwa unsur-unsur pencurian itu ada empat macam, yaitu:
1. Pengambilan secara diam-diam
Pengambilan secara diam-diam terjadi apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya pengambilan barang tersebut dan ia tidak merelakannya. Contohnya, seperti mengambil barang-barang milik orang lain dari dalam rumahnya pada malam hari ketika pemilik sedang tidur. Dengan demikian, apabila pengambilan itu sepengetahuan pemiliknya dan terjadi tanpa kekerasan maka perbuatan tersebut bukan pencurian melainkan perampasan.

2. Barang yang diambil itu berupa harta
Salah satu unsur yang penting untuk dikenakannya hukkuman potong tangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus barang yang bernilai mal (harta). Apabila barang yang dicuri itu bukan bersifat atau berupa harta, maka pencuri tidak dikenai hukuman had.
Dalam kaitan dengan barang yang dicuri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dikenakan hukuman potong tangan. Sayar-syarat tersebut adalah
a. Barang yang dicuri harus berupa mal mutaqawwim
b. Barang tersebut harus barang yang bergerak
c. Barang tersebut adalah barang yang tersimpan
d. Barang tersebut mencapai nishab pencurian
3. Harta tersebut milik orang lain
Agar terwujudnya tindak pencurian yang pelakunya dapat dikenai hukuman had, diisyaratkan barang yang dicuri itu merupakan hak milik orang lain. Apabila barang yang diambil dari orang lain itu hak milik pencuri yang dititipkan kepadanya, maka perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai pencurian, walaupun pengambilan tersebut dilakukan secara diam-diam.
4. Adanya niat yang melawan hukum
Unsur ini terpenuhi apabila pelaku pencurian mengambil suatu barang padahal ia tahu bahwa barang tersebut bukan miliknya, dan karenanya haram untuk diambil. Di samping itu, untuk terpenuhinya unsur ini disyaratkan pengambilan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang yang dicuri .
Di samping itu yang termasuk ke dalam ruang lingkup jarimah pencurian ialah macam-macam jarimah pencurian, pembuktian untuk jarimah pencurian dan hukuman untuk jarimah pencurian.
II. 3. Dasar Hukum
II. 3.1 Dasar Hukum Jarimah Zina
Dasar hukum jarimah zina ada pada surat al-israa ayat 32 yang berbunyi:
         
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan merupakan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa’: 32)

Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

لا يخلون أحدكم بامرأة ليست له بمحرم فإن ثالثهما الشيطان
Tidaklah diperkenankan salah seorang di antara kamu untuk bersunyi-sunyi dengan wanita yang bukan muhrim, karena orang ketiga di antara keduanya adalah setan.
II. 3. 2. Dasar Hukum Jarimah Pencurian
Dasar hukum jarimah pencurian ialah surat Al-maidah ayat 38 yang berbunyi:
              
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah: 38)
Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang berbunyi:

اقطعوا في ربع دينار و لا تقطعوا فيما هو أدنى من ذلك
Potonglah (tangan pencuri) dalam pencurian seperempat dinar dan janganlah kamu memotongnya dalam pencurian yang kurang dari jumlah tersebut.
II. 4. Motif Perilaku
II. 4. 1. Motif Perilaku Jarimah Zina
Ada beberapa sebab seseorang melakukan perbuatan zina. Sebab ini dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
a. Sebab internal
Manusia secara naluriah memiliki nafsu syahwat kepada lawan jenisnya. Jika nafsu syahwatnya begitu besar, maka nafsu syahwatnya tersebut bisa mengalahkan akal sehatnya dan kendali moralnya. Artinya jika akal sehat dan keyakinan moral tidak cukup kuat untuk mengendalikan gejolak nafsu syahwat kepada lawa jenisnya karena gejolak nafsu syahwatnya begitu menggelora maka manusia tersebut akan terjerumus kepada perbuatan zina.
b. Sebab eksternal
Sebab eksternal dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kondisi sosial. Contohnya ialah kondisi sosial yang mentolerir orang untuk melakukan pergaulan bebas yang berujung pada seks bebas. Faktor lain ialah aturan hukum pidana positif yang sangat lemah .
II. 4. 2. Motif Perilaku Jarimah Pencurian
Motif utama seseorang mencuri barang milik orang lain ialah faktor kondisi ekonomi. Hal ini tentu terlihat pada kondisi ekonomi masyarakat yang tergolong rendah. Banyak pencuri beralasan karena kondisi ekonomi yang membelitnya. Faktor lain yang menjadi penyebab maraknya pencurian ialah faktor sosial, pendidikan, dan latar belakang.
II. 5. Pembuktian
II. 5.1. Pembuktian Jarimah Zina
Pembuktian terjadinya perbuatan zinayang dijatuhi hukuman had pada zaman Rasulullah SAW. Meliputi tiga hal: pengakuan dari si pelaku, penyaksian dan sumpah dari saksi-saksi, serta bukti kehamilan pada si pelaku wanita. Selanjutnya mengenai ketiga cara pembuktiannya adalah:
a. Pengakuan dari si pelaku
Pengakuan dari si pelaku zina bahwa dia sudah melakukan zina dengan seseorang, asalkan pengakuan itu dayang dari kedua belah pihak baik pihak laki-laki maupun pihak wanita. Pengakuan ni sudah merupakan pembuktian yang kuat dan tidak perlu lagi diperkuat dengan alat-alat bukti lain.
b. Persaksian dan sumpah dari saksi-saksi
Untuk membuktikan seseorang telah berzina dapat juga dilakukan dengan pernyataan telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri terjadinya perbuatan zina antara seorang pria dengan seorang wanita. Penyaksian dengan mata kepala sendiriini dilakukan oleh empat orang saksi yang menyatakan telah melihat dengan mata kepala sendiri.
Apabila ada empat orang saksi dan kesaksiannya itu benar, maka si pelaku perbuatan zina dihukum dengan hukuman had. Tetapi jika tidak terdapat empat orang saksi atau ada empat orang saksi tetapi kesaksian mereka tidak terbukti benar, maka pelaku zina tidak dikenai hukuman had. Hukuman had itu dikenakan sebaliknya yaitu kepada yang menuduh zina yaitu had qazaf.
a. Bukti kehamilan pada pelaku wanita
Dalam hal pembuktian yang ketiga ini terdapat perbedaan pendapat yaitu menurut Jumhur Fuqaha kehamilan bukanlah merupakan bukti yang mandiri tapi harus disertai pengakuan atau keterangan bukti-bukti lain. Menurut malik dan sahabat-sahabatnya jika wanita itu dalam pengakuannya dipaksa (diperkosa), maka wanita itu harus menunjukan tanda-tanda bukti bahwa dia dipaksa.
Ketiga hal diatas adalah cara pembuktian pada zaman Rasul hingga sekarang. Pada zaman sekarang seiring bertambah majunya ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran forensicyang dapat mengetahui terjadinya perubahan vagina setelah terjadinya hubungan seksual dan ditemukannya sperma pria pada rahim atau vagina wanita yang memiliki persamaan tipologi dengan sperma pria pelaku perbuatan zina disamping mengetahui tanda-tand kehamilan secara lebih dini.
II.5.2. Pembuktian Jarimah Pencurian
Tindak pidana pencurian dapat dibuktikan dengan tiga macam alat bukti, yaitu:
a. Dengan saksi
Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian, minimal dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila saksi kurang dari dua orang maka pencuri tidak dikenai hikuman had.
b. Pengakuan
Pengakuan merupakan salah satu alat bukti untuk tindak pidana pencurian. Menurut jumhur pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu di ulang-ulang. Akan tetapi Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa pengakuan harus dinyatakan sebanyak dua kali.
II.6. Uqubah
II.6.1. Uqubah Jarimah Zina
a.Hukuman Fisik
(1). Hukuman cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
(1.a) Hukuman cambuk: dalam ayat dan hadis diatas ditegaskan pelaku pria dan pelaku wanita dihukum dengan hukuman cambuk seratus kali dan tidak boleh merasa kasihan dalam melaksanakan hukuman. Jadi pelaksanaan hukuman tidak boleh dikurangi atau diringankan baik kuantutas maupun kualitas.
(1.b) Hukuman Pengasingan: dalam hukuman pengasingan ini pelaku diasingkan selama satu tahun dan masalah seberapa jauhnya diasingkan menurut Jumhur Ulama sejauh jarak dibolehkan mengqasar shalat. Umar member contoh seperti jarak dari Madinah ke Syam dan jarak dari Madinah ke Mesir.
(2). Hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan dan muhsanah
Bagi pelaku pria dan wanita yang sudah menikah hukuman atas perbuatan zina yang dilakukannya adalah hukuman rajam atau hukuman mati melalui rajam di depan umum. Alasan yang membedakan hukuman antara pelaku zina muhsan dan ghairu muhsan karena orang yang sudah menikah pada waktu ia menikah berarti dalam hatinya ia memilih jalur hokum Islam, memandang pernikahan itu adalah jalur yang benar dan halal, dan perzinahan adalah jalur yang salah dan buruk. Jika mereka berbuat zina berarti mereka telah sengaja melawan kebenaran hokum Islam yang sudah pernah mereka pegang dan mereka yakini.
II.6.2. Uqubah Jarimah Pencurian
Apabila tindak pidana pencurian telah dapat dibuktikan maka pencurian dapat dikenai dua macam hukuman, yaitu:
a. Penggantian kerugian (Dhaman)
Banyak sekali perbedaan pendapat dari uqubah Dhaman ini. Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya dhaman ini dilaksanakan apabila si pelaku tidak dikenai hukuman potong tangan atau sebaliknya. Karena kadua hukuman ini tidak dapat dilaksanakan sekaligus bersama-sama. Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad kedua hukuman ini dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan alasan bahwa dalam pencurian terdapat dua hak yang di singgung. Pertama, hak Allahyang di imbangkan dengan hokum potong tangan dan yang kedua hak manusia yang di imbangkan juga dengan hokum penggantian kerugian. Sedang menurut Imam Malik dan murid-muridnya dikenakan keduanya namun dengan ketentuan si pelaku adalah orang yang mampu untuk mengganti barang yang di curi.
b. Hukuman potong tangan
Hukuman potong tangan ini merupakan hukuman yang pokok untuk jarimah pencurian. Ketentuan ini berdasarkan pada firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 38 yang artinya: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
II.7. Pelaksanaanya
II.7.1. Siapa yang melaksanakan hukuman
Para Fuqaha telah sepakat bahwa pelaksanaan hukuman had harus dilakukan oleh imam atau wakilnya (pejabat yang ditunjuk). Hal ini disebabkan hukuman had itu merupakan hak Allah dan sudah selayaknya apabila dilaksanakan oleh imam selaku wakil dari masyarakat. Hukuman had harus dilaksanakan secara terbuka di muka umum sesuai dengan firman Allah dalam Surah An-Nuur ayat 2:
• •  •                         
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

II.7.2. Cara pelaksanaan hukuman rajam
Apabila yang di rajam itu laki-laki, hukuman dilaksanakan dengan berdiri tanpa di pendam kedalam lubang dan tanpa di pegang dan di ikat. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah SAW ketika merajam Ma’iz dan orang Yahudi:

عن أبى سعيد قال: لما أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم أن نرجم ماعز ابن مالك خرجنا به إلى البقيع فوا الله ما حفرنا له و لا أو ثقناه و لكن قام لنا فرميناه بالعظام…
Dari Abi Sa’id ia berkata: Ketika Rasulullah saw. Memerintahkan kepada kami untuk merajam Ma’iz ibn Malik maka kami membawanya ke Baqi’. Demi Allah kami tidak memasukkannya ke dalam lubang dan tidak pula mengikatnya, melainkan ia tetap berdiri. Maka kami melemparinya dengan tulang….
Apabila yang dirajam itu wanita, menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’I, ia boleh dipendam sampai batas dada karena cara demikian lebih menutup aurat. Hukuman raja mini boleh dilaksanakan pada setiap saat dan musim, baik musim panas atu dingin, dalam keadaan sehat atau sakit karena hukuman ini berakhir pada kematian. Jika yang dihukum weanita hamil maka di tunda sampai ia melahirkan.

II.7.3. Cara pelaksanaan hokum dera (jilid)
Hukuman ini dilaksanakan dengan menggunakan cambuk, dengan pukulan yang sedang sebanyak 100 kali cambukan. Disyaratkan cambuk tersebut harus kering tidak boleh dalam keadaan basah. Di samping itu juga disyaratkan cambuk tersebut ekornya tidak boleh lebih dari satu. Apabila ekor cambuk itu lebih dari satu maka pukulan dihitung sesuai dengan banyaknya ekor cambuk tersebut. Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah apabila yang terhukum laki-laki maka bajunya harus dibuka kecuali yang menutupi aurat.
Hukuman jilid tidak boleh sampai menimbulkan bahaya terhadap orang yang terhukum. Karena hukuman ini bersifat pencegahan. Oleh karena itu, hukuman tidak boleh dilaksanakan dalam keadaan panas terik atau cuaca yang sangat dingin, serta tidak boleh dilaksanakan pada orang yang sedang sakit sampai ia sembuh, dan wanita hamil sampai ia melahirkan.

II. 8. Akibatnya Terhadap Pernikahan
Pelaku zina terutama yang sudah mengarungi bahtera rumah tangga tentunya akan berdampak negatif bagi keutuhan rumah tangganya sendiri. Bagi pria yang sudah berkeluarga akan mudah retak rumah tangganya dan ia menjadi lebih agresif. Jika pasangan pria pezina tersebut memiliki penyakit kelamin, maka ia juga akan terjangkit penyakit kelamin. Begitu pun bagi wanita pezina, selain rumah tangganya akan retak, ia juga dapat terjangkit kelamin yang sama.
Akibat lain yang juga akan timbul ialah pasangan tersebut akan dikucilkan oleh keluarganya atau bahkan masyarakat sekitarnya meskipun tidak terlalu tampak di hadapan mereka.

BAB III
PENUTUP

Jarimah hudud merupakan bentuk tindak kejahatan yang mana pelakunya akan dikenai sanksi had. Sedangkan Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Para fuqaha mengartikan zina yaitu melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan zakar (kelamin pria) ke dalam vagina wanita yang dinyatakan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar syahwat. Adapun pencurian terdiri dari dua macam, yaitu pencurian ringan dan berat.
Adapun hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku perzinahan ialah didera 100 kali baik pezina pria maupun wanita, ini berlaku bagi pezina ghair muhshan. Adapun jika pelaku zina itu muhshan/muhshanah maka hukumannya ialah rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Sedangkan hukuman bagi pelaku pencurian ialah hukuman potong tangan. Hukuman potong tangan ini tentu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan harus memenuhi syarat potong tangan.
Mengenai akibat terhadap pernikahan pelaku zina ialah rumah tangga yang ia jalani akan mengalami keretakan yang mengakibatkan perceraian. Pelaku pun akan bersikap menjadi lebih agresif. Dan tentunya ia akan terus melakukan zina dengan orang lain yang mungkin akan menyebabkan terjangkit penyakit kelamin. Serta dosa yang ditanggung amat sangat besar dan sulit untuk diampuni oleh Allah kecuali ia bertobat dengan taubatan nasuha.

ABSTRAK

Terkait dengan kecerdasan yang dimiliki seseorang, itu semua dapat mempengaruhi segala kegiatan yang mereka lakukan. Aspek psikologis dan aspek kesehatan itu dapat mempengaruhi skor IQ seseorang sehingga orang itu dapat dikatakan cerdas atau sebaliknya. Untuk itulah dalam pembahasan di bawah akan dibahas indikator-indikator yang mempengaruhi dan berhubungan dengan skor IQ seseorang secara perhitungan kuantitatif.
Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari dua variabel. Dimana, variabel dependent nya adalah nilai skor IQ (Y) dan variabel independent-nya adalahaspek psikologis (X1) dan aspek kesehatan (X2). Data tersebut diperoleh dari TK Islam Nurmala Hikmah I yang telah mengikuti tes psikologi dan kesehatan di PEOPLE POWER Consulting (psychology, healt, education and development).
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis regresi yang digunakan untuk menggambarkan hubungan dan pengaruhantara dua peubah atau lebih untuk peubah kuantitatif. Uji yang dilakukan adalah uji analisis statistic (uji hipotesis) dan uji analisis ekonometrika (uji penyimpangan asumsi klasik).
Hasil penelitian yang diperoleh adalah aspek kesehatan tidak berpengaruh terhadap skor nilai IQ. Sedangkan aspek psikologis mempunyai pengaruh terhadap skor nilai IQ. Untuk pengujian asumsi klasik pada model regresi ini dalam uji multikolinieritas, autokorelasi, normalitas ataupun heterokedasitas tidak terdapat penyimpangan sama sekali dalam asumsi klasik pada model regresi ini..
Maka, kesimpulan dari makalah penelitian ini adalah dari dua variable bebas yang diajukan (X1=aspek psikologis dan X2=aspek kesehatan) hanya satu variable yang sesuai dengan hipotesis Ho ditolak, yaitu aspek psikologis. Hal ini dikarenakan bahwa ada factor lain yang diluar penelitian dapat mempengaruhi meningkatnya nilai skor IQ tersebut.

I. PERMASALAHAN
Seseorang memiliki IQ yang menjadi ukuran mereka masing-masing dalam mengaplikasikan segala kegiatan yang mereka jalani. Skor IQ yang di miliki seseorang ini tinggi rendahnya dapat dipengaruhi oleh indicator-indikator yang memang berhubungan dengan IQ itu sendiri. Adapun antara lain indicator-indikator yang mempengaruhi IQ seseorang adalah, psikologis, kesehatan yang meliputi asupan gizi perawatan dll, juga ada indicator lingkungan. Selain faktor psikologis, kesehatan dan lingkungan, apa yang dilihat, didengar, dan dipelajari anak, sejak dalam kandungan sampai usia lima tahun, sangat menentukan intelegensia dasar untuk masa dewasanya kelak. Setelah usianya melewati lima tahun, secara potensial IQ-nya telah tetap. Dengan begitu, masa itulah merupakan kesempatan emas bagi kita untuk memacu tingkat kecerdasan anak.
Dari pembahasan diatas banyaknya factor indicator yang dapat mempengaruhi intelegent quotients (IQ), maka pemakalah akan membatasi permasalahan ini hanya meliputi indicator aspek psikologis seseorang dan aspek kesehatan. Ditujukan agar permasalahan lebih terarah dan tidak ada kesalahan dalam penjelasan ataupun pemaparan.
Berdasarkan pemaparan diatas maka penulis memilih judul dalam makalah ini “Pengaruh Aspek Psikologis dan Aspek Kesehata Terhadap Nilai Skor IQ” untuk menggambarkan pengaruh faktor eksternal terhadap meningkatnya nilai skor IQ. Secara garis besar permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai ada atau tidaknya pengaruh dua variabel bebas yaitu Aspek Psikologis dan Aspek Kesehatan terhadap Skor Nilai IQ
Disini saya akan mencoba meneliti dua indicator yang sekiranya dapat mempengaruhi skor IQ yang dimiliki seseorang, yaitu aspek psikologis dan aspek kesehatan seseorang. Dengan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah benar aspek psikologis dan aspek kesehatan seseorang dapat mempengaruhi IQ yang dimiliki orang tersebut?
2. Manakah indicator yang lebih dominan berpengaruh antara aspek psikologis dan aspek kesehatan terhadap IQ?

II. KERANGKA PIKIR/TEORI
a. IQ
Model-model kecerdasan yang kini dikembangkan dalam dunia psikologi mendasarkan argumen-argumennya pada temuan-temuan ilmiah dari studi dan penelitian neuroscience. Mulai dari model kecerdasan konvensional (IQ), kecerdasan emosional (EQ), hingga yang mengklaim diri sebagai model kecerdasan ultimat: kecerdasan spiritual (SQ), seluruhnya masih menjelaskan kesadaran manusia dengan segenap aspek-aspeknya sebagai proses-proses yang secara esensial berlangsung pada jaringan syaraf. Meski jaringan syaraf pusat menampakkan gejala-gejala aktivitas kesadaran manusia secara dominan, namun sekedar mereduksi entitas kesadaran ke dalam proses-proses syaraf tersebut, hanya akan memastikan hilangnya peluang untuk menjelaskan struktur kesadaran manusia secara utuh dan fundamental.
Pendekatan alternatif selain model-model neuroscience terhadap gejala-gejala kesadaran ini antara lain diperoleh melalui teori-teori kognisi kontemporer yang berbeda dengan pendekatan sebelumnya dalam hal penekanannya terhadap proses hidup secara keseluruhan, alih-alih memusatkan perhatian terhadap jaringan syaraf pusat saja. Pendekatan ini mengkarakterisasi diri manusia dalam struktur-struktur sistem kompleks metasistemik dengan sifat-sifat emergent yang nampak sebagai gejala-gejala kecerdasan.

b. Aspek Psikologis
Tidak semua anak punya perkembangan ntelektual yang ‘normal’ atau rata-rata. Ada anak ‘gifted’ atau ‘talented’ “yaitu dikaruniai kecerdasan atau bakat luar biasa- yang tingkat intelektualitasnya jauh melampuai anak-anak lain seusianya. Sayangnya, kadang anak gifted ini baru diketahui setelah ia masuk SD. Coba kalau bisa diketahui saat ia masih di preschool, kan bisa masuk SD lebih cepat. anak yang belum berusia 6 tahun bersekolah di sekolah dasar. Sebab yang lebih penting sebenarnya kesiapan umur mental si anak, yakni kemampuan mental dan intelektual, bukan umur kalendernya.
“Contoh, anak umur 4 tahun tapi umur mentalnya 6 tahun, berarti mereka sudah siap masuk SD,” papar Prof Dr. S.C . Utami Munandar, guru besar psikologi anak Universitas Indonesia.

Cuma, untuk mengetahui apakah umur mental anak siap, orangtua mesti mengeceknya dengan melakukan tes umur mental ke psikolog. Dari sini, nanti bisa diketahui IQ anak, dengan rumus: (umur mental/umur kalender) x 100 = IQ. Bila skor IQ anak di atas 130, jauh di atas anak normal (skor IQ 85-115), bisa saja ia dipandang gifted dan dipertimbangkan masuk SD lebih awal, setelah mempertimbangkan aspek-aspek lainnya.
Secara emosi, anak juga harus lebih matang, agar mampu mengontrol diri dan tidak lagi bertingkah laku berdasarkan keinginannya sendiri. Jadi, meski anak IQ-nya tinggi, belum tentu EQ-nya tinggi. Kalau anak itu masih dependent (bergantung pada orangtua), sikap bekerjanya belum terbentuk, masih banyak sikap bermainnya, kemungkinan besar bila anak dimasukkan ke SD ia bisa mengalami tekanan dan stres, sehingga menimbulkan reaksi malas belajar atau tidak mau sekolah.
Selain berefek malas, anak yang terlalu dipaksakan lompat jenjang pendidikan bisa menimbulkan masalah psikologis. Kasihannya, pada anak balita itu. Di usia itu mereka masih ingin main, sementara anak lainnya sudah tidak ingin main lagi. Di jenjang pendidikan berikutnya, misalnya saat di perguruan tinggi dan si anak baru berusia 15 tahun, secara emosional dan sosial ia belum sematang teman lainnya. Tak jarang temannya akan mengangap dia sebagai anak kecil, karena mungkin dari segi fisik belum berkembang sepenuhnya. Jadi dari segi sosial ada hambatan. Atau karena susah bergaul karena komunikasinya sering tidak nyambung, anak lebih senang membenamkan diri pada buku.

c. Aspek Kesehatan
Dr. Devlin menemukan bukti bahwa keadaan dalam kandungan juga sangat berpengaruh pada pembentukan kecerdasan.

”Ada otak substansial yang tumbuh dalam kandungan”, jelasnya. ”IQ sangat tergantung pada bobot lahir bayi. Anak kembar, rata-rata memiliki IQ 4 – 7 angka di bawah anak lahir tunggal karena umumnya bayi kembar memiliki bobot badan lebih kecil”, tambahnya.

Lebih dari 20 tahun terakhir berbagai penelitian juga mengungkapkan korelasi positif antara gizi, terutama pada masa pertumbuhan pesat, dengan perkembangan fungsi otak. Ini berlaku sejak anak masih berbentuk janin dalam rahim ibu. Pada janin terjadi pertumbuhan otak secara proliferatif (jumlah sel bertambah), artinya terjadi pembelahan sel yang sangat pesat. Kalau pada masa itu asupan gizi pada ibunya kurang, asupan gizi pada janin juga kurang. Akibatnya jumlah sel otak menurun, terutama cerebrum dan cerebellum, diikuti dengan penurunan jumlah protein, glikosida, lipid, dan enzim. Fungsi neurotransmiternya pun menjadi tidak normal.
Dengan bertambahnya usia janin atau bayi, bertambah pula bobot otak. Ukuran lingkar kepala juga bertambah. Karena itu, untuk mengetahui perkembangan otak janin dan bayi berusia kurang dari setahun dapat dilakukan secara tidak langsung, yakni dengan mengukur lingkar kepala janin.
Begitu lahir pun, faktor gizi masih tetap berpengaruh terhadap otak bayi. Jika kekurangan gizi terjadi sebelum usia 8 bulan, tidak cuma jumlah sel yang berkurang, ukuran sel juga mengecil. Saat itu sebenarnya terjadi pertumbuhan hipertropik, yakni pertambahan besar ukuran sel. Penelitian menunjukkan, bayi yang menderita kekurangan kalori protein (KKP) berat memiliki bobot otak 15 – 20% lebih ringan dibandingkan dengan bayi normal. Defisitnya bahkan bisa mencapai 40% bila KKP berlangsung sejak berwujud janin. Karena itu, anak-anak penderita KKP umumnya memiliki nilai IQ rendah. Kemampuan abstraktif, verbal, dan mengingat mereka lebih rendah daripada anak yang mendapatkan gizi baik. Asupan zat besi (Fe) juga diduga erat kaitannya dengan kemampuan intelektual.

d. Aspek Psikologis, Aspek Kesehatan dan IQ
Keterkaitan antara aspek psikologis, aspek kesehatan terhadap IQ dapat digambarkan, bahwa aspek psikologis mempunyai keterkaitan terhadap IQ dilandasi dengan asumsi. Ketika seorang anak mempunyai tingkat IQ di atas anak-anak normal, kelebihan tersebut harus dibarengi oleh kecerdasan secara emosional atau yang lebih dikenal dengan EQ. emotional question tersebut dipengaruhi oleh kondisi psikis seorang anak. Faktor lingkungan pun juga akan sangat mempengaruhi perkembangan psikis seorang anak yng tergambar pada kecerdasan emosionalnya. Ketika kecerdasan IQ seseorang tidak diimbangi oleh aspek psikologis yng tergambar dengan EQ, maka dampak bagi anak tersebut adalah susah bergaul karena komunikasinya sering tidak nyambung, anak lebih senang membenamkan diri pada buku. Maka berdasarkan pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat keterkaitan antara aspek psikilogis dengan IQ seorang anak.
Aspek kesehatan berpengaruh terhadap kondisi IQ seorang anak dari bayi. Secara ilmu kesehatan digambarkan bahwa, faktor gizi masih berpengaruh terhadap otak bayi. Jika kekurangan gizi terjadi sebelum usia 8 bulan, tidak cuma jumlah sel yang berkurang, ukuran sel juga mengecil. Saat itu sebenarnya terjadi pertumbuhan hipertropik, yakni pertambahan besar ukuran sel. Penelitian menunjukkan, bayi yang menderita kekurangan kalori protein (KKP) berat memiliki bobot otak 15 – 20% lebih ringan dibandingkan dengan bayi normal. Defisitnya bahkan bisa mencapai 40% bila KKP berlangsung sejak berwujud janin. Karena itu, anak-anak penderita KKP umumnya memiliki nilai IQ rendah. Kemampuan abstraktif, verbal, dan mengingat mereka lebih rendah daripada anak yang mendapatkan gizi baik. Asupan zat besi (Fe) juga diduga erat kaitannya dengan kemampuan intelektual.

e. Regresi Linier Berganda
Analisis regresi berganda ini memiliki beberapa manfaat, yaitu:
 Mengetahui ada/tidaknya pengaruh antara beberapa variabel bebas terhadap variable terikat . Dalam paper ini akan dilihat Apakah terdapat pengaruh antara aspek psikologis dan aspek kesehatan (secara bersama-sama) terhadap nilai IQ seseorang.
 Melihat ada/tidaknya pengaruh (secara parsial) antara setiap variabel bebas dengan variabel terikatnya. Dalam paper ini akan dilihat:
1. Apakah terdapat pengaruh antara Aspek psikologis (secara parsial) terhadap nilai IQ seseorang.
2. Apakah terdapat pengaruh antara Aspek Kesehatan (secara parsial) terhadap nilai IQ
 Mengetahui variabel bebas mana yang lebih/ paling berpengaruh terhadap variabel terikat . Dalam kasus ini, akan dilihat dari kedua variabel bebas, yaitu Aspek psikologis dan aspek kesehatan, manakah yang lebih memiliki pengaruh terhadap nilai IQ seseorang. Mengetahui faktor yang lebih dominan/ berpengaruh dapat membantu pengambilan keputusan untuk melakukan perbaikan berdasarkan skala prioritas.
Dimana :
 Variabel Bebas adalah Aspek Psikologis (X1) dan Aspek Kesehatan (X2)
 Variabel Terikat adalah Nilai IQ Seseorang (Y)

f. Asumsi Klasik
A. Uji Multikolinearitas
Pada regresi linear berganda, terdapat lebih dari satu variabel bebas yang diuji pengaruhnya terhadap satu variabel terikat. Terkadang ditemukan kondisi dimana antara variabel bebas yang satu memiliki hubungan linear dengan variabel bebas yang lain. Keadaan inilah yang disebut dengan multikolinearitas.
Akibat adanya multikolinearitas ini di antaranya akan menyebabkan terjadinya varian koefisien korelasi regresi menjadi lebih besar sehingga akan sulit menentukan estimasi yang tepat. Akibat lain yang mungkin terjadi adalah banyaknya variabel yang tidak signifikan tetapi koefisien determinasi (r2/r square) tetap tinggi.

1. Menguji ada/tidaknya Multikolinearitas
Untuk melihat Pengujian ini dapat dilakukan dengan melihat nilai VIF (Variance Inflation Factor) dan nilai Tolerance. Mengatakan bahwa jika:
i. Nilai tolerance (α) hitung VIF, dimana VIF = 1/α
Maka variabel bebas mengalami multikolinearitas. Sebaliknya jika:
iii. Nilai tolerance (α) hitung > α
iv. Nilai VIF hitung < VIF, dimana VIF = 1/α
maka tidak terjadi multikolinearitas antar variabel bebas.
Sumber lain menyebutkan jika VIF < 5 dan Tolerance mendekati 1, maka tidak terjadi multikolinearitas antar variabel bebas

B. Uji Autokorelasi
Autokorelasi merupakan korelasi antara anggota seri observasi yang disusun menurut urutan waktu atau urutan tempat, atau korelasi yang timbul pada dirinya sendiri. (Sudarmanto hal 142, 2005).
1. Mendeteksi Autokorelasi
Untuk menguji ada tidaknya autokorelasi akan digunakan uji Durbin-Watson dengan ketentuan sebagai berikut:
 Terjadi autokorelasi positif, jika nila DW di bawah -2 (DW < -2)
 Tidak terjadi autokorelasi jika nilai DW berada di antara -2 dan +2 atau -2 < DW 2)

C. Uji Normalitas
Uji normalitas dilakukan untuk mengetahui apakah data sampel berdistribusi normal atau tidak. Salah satu cara untuk mendeteksinya adalah dengan melihat grafik normalnya (Normal P-P Plot of Regression Standardized Residual).
• Jika titik-titik pada grafik tersebut mendekati garis diagonal, maka data sampel memenuhi asumsi Normalitas.
• Jika titik-titik pada grafik tersebut menjauhi garis diagonal, maka data sampel tidak memenuhi asumsi Normalitas.

D. Uji Heteroskedastisitas
Dalam persamaan regresi berganda juga perlu diuji mengenai sama atau tidaknya varians dari residual observasi yang satu dengan observasi yang lain.
Jika varian tidak konstan atau berubah-ubah maka disebut heteroskedastis, jika sama maka disebut homoskedastis
.
1. Mendeteksi Heteroskedastisitas
Analisis uji asumsi heteroskedastisitas akan dilihat melalui grafik scatterplot antara Z prediction (ZPRED) yang merupakan variabel bebas (sumbu X=Y hasil prediksi) dan nilai residualnya (SRESID) merupakan variabel terikat (sumbu Y= Y prediksi – Y riil).
Homoskedastisitas terjadi jika pada scatterplot titik-titik hasil pengolahan data antara ZPRED dan SRESID menyebar di bawah maupun di atas titik origin pada sumbu Y. Sedangkan heteroskedastis terjadi jika pada scatterplot titik-titiknya mempunyai pola teratur baik menyempit, melebar maupun bergelombang.

E. Histogram
Histogram digunakan untuk menampilkan data kuantitatif dan memungkinkan kita untuk menyajikan secara visual bagaimana distribusi data kita. Agar dapat diketahui data kita simetrik atau menjulur bahkan dapat melihat adanya ‘gabungan’ yang mengindikasikan adanya penggolongan data.

F. Hipotesis
Dari teori tersebut, maka dapat diambil sebuah dua hipotesis yaitu hipotesis utama dan hipotesis secara parsial. Yang nantinya akan melewati uji kebenaran untuk mempertegas atau menolak hipotesis tersebut secara empiris. Adapun hipotesis penelitian yang ingin diuji dalam makalah ini adalah:
• Hipotesis Utama
Ho = Tidak ada pengaruh antara aspek psikologis (X1) dan aspek kesehatan (X2) terhadap nilai skor IQ (Y)
Ha = terdapat pengaruh antara aspek psikologis (X1) dan aspek kesehatan (X2) terhadap nilai skor IQ (Y)
• Hipotesis parsial X1
Ho = Tidak ada pengaruh antara aspek psikologis terhadap nilai skor IQ
Ha = Terdapat pengaruh antara aspek psikologis terhadap nilai skor IQ
• Hipotesis parsial X2
Ho = Tidak ada pengaruh antara aspek kesehatan terhadap nilai skor IQ
Ha = Terdapat pengaruh antara aspek kesehatan terhadap nilai skor IQ

III. METODE PENELITIAN DAN PENYAJIAN-ANALISIS DATA
model Analisis data ini adalah kuantitatf. Data diolah dengan menggunakan program statistik SPSS dengan mengunakan regresi karna akan melihat seberapa besar pengaruh antara X1 dan X2 terhadap Y, serta variabel manakah yang lebih dominan. Juga digunakan Asumsi klasik karna ditakutkan ada kemungkinan terdapat masalah multikolinieritas, autokorelasi ataupun heterokedasitas. Wilayah studi difokuskan pada Kecamatan Duren Sawit Kelurahan Pondok Kelapa. Data yang digunakan bersumber dari dokumen pencatatan rekap hasil pemeriksaan aspek psikologis dan aspek kesehatan TK ISLAM NURMALA HIKMAH I.
Dimana dua variabel bebas (X) yang digunakan adalah:
 X1 Aspek Psikologis.
 X2 Aspek Kesehatan
Sampel yang digunakan dalam analisa ini sebanyak 50 sampel yang merupakan murid TK Islam Nurmala I. Data sampel merupakan data Time Series. Data yang akan diolah dalam makalah ini merupakan olahan data dalam bentuk Time Series yang diperoleh dari PEOPLE POWER consulting (Psychology, Health, Education and Development). Skala pengukuran data tersebut adalah interval, sehingga dapat dilakukan pengujian analisis regresi berganda dengan data tersebut. Pengambilan data melalui salah satu wali kelas TK Islam Nurmala I. Waktu pengambilan data yaitu pada 14/06/2009 dan pemakalah langsung menemui wali kekas yang bersangkutan. Data akan diolah dengan menggunakan program statistik SPSS untuk nantinya akan dianalisis secara kuantitatif.

IV. HASIL PENELITIAN

Interpretasi Hasil Output SPSS
Regression

Tabel Output Variables Entered/Removed Menunjukan variable yang digunakan dalam pengujian, dimana yang menjadi variabel terikat (dependent) adalah variabel Y, yaitu Y = Nilai IQ Seseorang. Sementara variabel bebasnya ada dua, yaitu: X1= Aspek Psikologis dan X2 = Aspek Kesehatan.
Interpretasi Hasil Output SPSS

Tabel Output Model Summary Perhatikan nilai R dan R Square. R menunjukan nilai korelasi atau hubungan antara variable bebas terhadap variable terikatnya. Nilai 0.244 atau 24.4% menyatakan bahwa terdapat hubungan/ korelasi yang rendah (karena 24%) antara X1 (Aspek Psikologis) dan X2 (Aspek Kesehatan) secara bersama-sama terhadap variable Y (Nilai IQ Seseorang). Nilai R Square menunjukan besarnya pengaruh antara variable bebas terhadap variable terikatnya. Nilai 0.060 atau 6% menyatakan bahwa terdapat pengaruh sebesar 6% antara X1 (Aspek Psikologis) dan X2 (Aspek Kesehatan) secara bersama-sama terhadap variable Y (Nilai IQ Seseorang). Sementara sisanya (100%-6%= 94%) dipengaruhi/ dapat dijelaskan oleh faktor lainnya.
Catatan:

1. Pedoman intrepretasi koefisien korelasi:

Interval Koefisien Tingkat Hubungan
0,00 – 0,199 Sangat Rendah
0,20 – 0,399 Rendah
0,40 – 0,599 Sedang/Cukup Kuat
0,60 – 0,799 Kuat
0,80 – 1,000 Sangat Kuat
Sumber: Sugiyono, Metode penelitian bisnis, hal. 183.

2. Untuk melihat hubungan secara parsial (variable X1 terhadap Y ataupun Variabel X2 terhadap Y) dapat dilakukan dengan analisa korelasi. Manfaat mengetahui korelasi parsial sebagai indikasi untuk melihat faktor yang lebih dominan/ memiliki hubungan lebih besar (antara masing-masing variabel bebas) terhadap variabel bebas. Menghitung nilai korelasi parsial tersebut akan dilakukan di akhir bagian ini.
3. Nilai R Square yang menyatakan pengaruh antara variabel bebas dan terikat tersebut belum dapat digunakan karena perlu pengujian hipotesis menggunakan Tabel Anova dan Tabel Coefficients di bawah.
Interpretasi Hasil Output SPSS

Tabel Output ANOVA perhatikan nilai F dan signifikansi levelnya (Sig.). Kedua nilai tersebut digunakan untuk melakukan pengujian hipotesis utama yang telah disebutkan sebelumnya di atas, yaitu:
Ho : Tidak ada pengaruh antara Aspek Psikologis dan Aspek Kesehatan (secara bersamasama) terhadap Nilai IQ Seseorang.
Ha : Terdapat pengaruh antara Aspek Psikologis dan Aspek Kesehatan (secara bersamasama) terhadap Nilai IQ Seseorang.

Dengan kriteria pengujian:
Jika Fhitung > Ftabel maka Ho ditolak Sebaliknya Jika Fhitung < Ftabel maka Ho diterima
atau dengan melihat nilai siginifikansi level (sig)
Jika nilai sig F Tabel (1.489 < 3.15) dan Nilai Sig 0,05) maka Ho diterima, sehingga Hipotesa nol (Ho) yang menyatakan Tidak ada pengaruh antara aspek psikologis dan aspek kesehatan (secara bersama-sama) terhadap nilai IQ seseorang diterima. Dengan demikian Terbukti bahwa Tidak terdapat pengaruh antara aspek psikologis dan aspek kesehatan (secara bersama-sama) terhadap nilai IQ seseorang.

Interpretasi Hasil Output SPSS

Tabel Output Coeffiients Digunakan untuk:
a) Menguji hipotesis parsial
b) membuat model regresi
c) Mengetahui variabel bebas mana yang paling dominan mempengaruhi variabel bebas

a) Menguji Hipotesis Parsial
Perhatikan nilai t dan signifikansi levelnya (Sig.). Nilai tersebut digunakan untuk melakukan pengujian hipotesis parsial yang telah disebutkan sebelumnya di atas, yaitu:
1. Hipotesis Parsial untuk Variabel X1 (Aspek Psikologis)
Ho : Tidak ada pengaruh antara aspek psikologis terhadap nilai IQ seseorang.
Ha : Terdapat pengaruh antara aspek psikologis terhadap nilai IQ seseorang
2. Hipotesis Parsial untuk variabel X2 (Aspek Kesehatan)
Ho : Tidak ada pengaruh antara aspek kesehatan terhadap nilai IQ seseorang
Ha : Terdapat pengaruh antara aspek kesehatan terhadap nilai IQ seseorang
3. Hipotesis Parsial untuk konstanta (skor nilai IQ)
H0 : artinya konstanta tidak mempunyai pengaruh terhadap Y
Ha : artinya konstanta mempunyai pengaruh terhadap Y
Untuk mengujinya, dengan melihat nilai Sig. Pada Tabel Coefficients dan membandingkannya dengan nilai alpha (α).

Dengan Kriteria Pengujian
Jika t hitung > ttabel maka Ho ditolak
Jika t hitung < t tabel maka Ho diterima
Atau dengan melihat nilai siginifikansi level (sig)
Jika nilai sig t tabel (2.163 > 1.6) maka Ho ditolak, sehingga Hipotesa nol (Ho) yang menyatakan Tidak ada pengaruh antara Aspek Psikologis terhadap nilai IQ seseorang ditolak. Dengan demikian Terbukti bahwa Terdapat pengaruh antara Aspek psikologis terhadap nilai IQ seseorang.
Pengujian untuk Variable X2 Berdasarkan data di atas nilai thitung pada X2 adalah -0,011 sementara nilai t tabel 1,6 dan Sig adalah 0.992
Kesimpulan:
Karena nilai thitung < t tabel (-0.011 0,05 (0,992 > 0,05) maka Ho diterima, sehingga Hipotesa nol (Ho) yang menyatakan Tidak ada pengaruh antara aspek kesehatan terhadap nilai IQ seseorang diterima. Dengan demikian Terbukti bahwa Tidak terdapat pengaruh antara aspek kesehatan terhadap nilai IQ seseorang.
Berdasarkan hasil print out dalam Tabel Coefficients, diketahui bahwa nilai Sig. Contant = 0,000
Maka, hasil pengujian:
Nilai Sig. Nilai α
0,000 α (0.990 > 0.05) dan nilai VIFhitung (1.010) berada di bawah nilai VIF (1/5%=20). Dengan demikian maka tidak terdapat multikolinearitas antar variabel bebas.

Atau dengan indikator lain dapat dilihat pula bahwa nilai Tolerance mendekati 1 (0.990) dan VIF < 5 (1.010< 5), sehingga dengan kriteria ini pun, tidak terdapat multikolinearitas antar variabel bebas.

Interpretasi Hasil Output SPSS

Dari output di atas dapat dilihat bahwa nilai DW adalah sebesar 0.157 Dengan demikian menurut teori diatas jika arena nilai DW berada di antara -2 dan +2 atau dapat dituliskan sebagai berikut:
-2 < 0.157 < 2
Maka, dengan demikian pada hasil output diatas dapat dikatakan model regresi data ini tidak terdapat masalah autokorelasi.

Interpretasi Hasil Output SPSS

Berdasarkan hasil printout dalam Normal P-Plotnya diketahui bahwa titik-titik pada grafik tersebut mendekati garis diagonal secara sempurna. Hal ini menandakan bahwa data sampel dalam persamaan regresi tersebut memenuhi asumsi Normalitas.

Interpretasi Hasil Output SPSS

Berdasarkan hasil output di atas, kita dapat mengetahui bahwa pada scatterplot, plot-plot nya tidak membentuk pola, bergelombang ataupun menyebar. Maka dapat disimpulkan bahwa persamaan regresi tersebut tidak ada masalah dalam heterokedasitas.

Interpretasi Hasil Output SPSS

Sumbu horizontal menunjukan range dari skor IQ, sedangkan sumbu vertical menunjukan jumlah pengamatan pada setiap range skor IQ. Dan dapat dilihat Histogram ini simetrik atau tidak menjulur.

V. DISKUSI DAN INTERPRETASI
Berdasarkan data yang disajikan dari hasil pengolahan data tersebut, perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai seberapa besar aspek psikologis dan aspek kesehatan dalam mempengaruhi nilai skor IQ sesorang. Dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi nilai skor IQ.
Interpretasi secara keseluruhan, pertama, nilai skor IQ dipengaruhi oleh aspek psikologis. Dalam hal ini, ketika kecerdasan otak seseorang , maka indikator yang dilihat pertama kali bukanlah psikis seorang saja melainkan ada indikator lain yang juga akan sangat berpengaruh terhadap IQ tersebut.. Salah satu penyebab dari adanya indicator-indikator lain adalah banyak molekul-molekul yang dapat membantu peningkatan IQ itu sendiri mulai dari janin sampai seterusnya. Banyak langkah yang dilakukan untuk mengoptimalkan kecerdasan anak, salah satunya lewat susu yang diperkaya DHA dan ARA yang selama ini dikenal berperan penting dalam mengoptimalkan perkembangan otak, jaringan syaraf, jaringan penglihatan dan membantu pembentukan sistem imun pada bayi. Agar hasilnya optimal maka suplementasi kadar DHA dan ARA harus tepat untuk peran pentingnya dalam perkembangan kognitif anak serta mendukung ketajaman visual dan nilai IQ anak.”
Selain dari latar belakang tersebut, dapat disimpulkan anak-anak berusia 4 tahun yang mendapatkan asupan DHA/ ARA dengan kadar 0,36% DHA (90mg DHA/100g) dan 0,72% ARA (180mg ARA/100g) selama empat bulan pertama menunjukkan Mental Development Index dan nilai IQ yang lebih tinggi 7 poin dibandingkan dengan mereka yang tidak mendapatkan asupan DHA/ ARA dalam kadar tersebut. Studi lain juga menunjukkan bahwa skor IQ pada anak usia 4 tahun memiliki korelasi yang kuat dengan skor IQ pada usia 17 tahun, hal ini menunjukkan adanya stabilisasi dalam jangka waktu panjang dan mengindikasikan nilai skor IQ yang kurang lebih sama tingginya pada usia dewasa.
Kedua, selain kecerdasan anak sangat dipengaruhi oleh stimulasi yang diterimanya dalam tahun-tahun awal kehidupannya, terutama dua tahun pertama yang sering kita sebut the golden years. Stimulasi yang tepat, baik jenis maupun frekuensinya, akan melatih panca indera anak dan akan mempengaruhi kecerdasannya. Serta psikologis seorang anak sangat penting untuk diperhatikan karena aspek psikologis ini dapat mempengaruhi IQ anak, yaitu baik dari segi pendidikan, lingkungan maupun keluarga. Tujuannya, supaya nanti si anak tumbuh menjadi anak yang pintar dan kreatif dan punya kepribadian yang matang. "Saya percaya kematangan kepribadian itu lebih banyak menunjang keberhasilan anak, daripada semata-mata kecerdasaan intelektual saja”.
Indicator utama dari meningkatnya nilai skor IQ seseorang yaitu seimbangnya umur mental dengan umur kalender agar kepribadian seorang anak tersebut dapat seimbang dengan kedewasaan mereka sendiri. Dimana, selain IQ (intelligent quotients) mereka juga memiliki EQ (emotion quotients) serta SQ (spiritual quotientns).
Seperti telah terungkap di atas, secara umum EQ dan SQ memiliki kesepakatan untuk memandang aspek-aspek kecerdasan manusia lebih dari sekedar aspek kognitif konvensional yang terukur dengan metoda test IQ. Keduanya pun sama-sama dirumuskan berdasarkan hasil-hasil penelitian dalam bidang psikologi dan neuroscience terbaru, yang semakin berkembang terutama akibat kemajuan teknologi instrumentasi kedokteran yang dapat mengamati aktivitas-aktivitas vital sistem syaraf pusat dan organ-organ lainnya dengan metoda visualisasi yang cukup canggih.

VI. KESIMPULAN
Dari sajian data tersebut kesimpulan yang dapat diambil adalah dari hipotesis yang diajukan, dapat diambil kesimpulan bahwa data menunjukkan terdapat hubungan linier antara aspek psikologis, aspek kesehatan dan nilai skor IQ seorang anak. Sedangkan, hipotesis yang kedua mengenai pengaruh antara variabel bebas terhadap variabel tidak bebasnya, data menunjukkan hanya aspek psikologis yang berpengaruh terhadap nilai skor IQ seorang anak.
Hal ini memberi implikasi bahwa untuk meningkatkan IQ seorang anak maka orang yang bertanggung jawab atasnya meliputi keluarga harus melakukan penyeimbangan asupan gizi baik DHA ataupun RHA dan memperhatikan tingkah psikis anak tersebut. Selain itu, selain itu jangan terlalu memaksakan kehendak kepada anak untuk menjadi lebih cepat dewasa dari umur yang sewajarnya.
Untuk hal peningkatan IQ maka saran ini ditujukan baik itu orang tua yang memang mengharapkan anak-anak nya tumbuh dengan kecerdasan dan kedewasaan yang sempurna, yaitu tidak kuranf ataupun lebih. Dan mudah-mudahan ini semua dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi para pembaca umumnya dan penulis khususnya.

VII. EVALUASI UMUM
Penilaian saya terhadap keseluruhan perkuliahan metode penelitian dengan Bapak adalah jadwal perkuli`-==== ahan yang tidak sesuai karena lebih sesuai pada jam kuliah pagi agar dapat lebih berkonsentrasi dan masih fresh daya penyerapannya. Bukan pada jam kuliah siang dimana energy atau pola pikir kita sudah tidak kondusif dikarenakan sudah lelah dari pelajaran awal dan mengantuk. Untuk pemberian tugas jumlahnya sangat banyak. Bahkan sangat tegang saat berhadapan dengan bapak. Tetapi, saya dapat banyak sekali pengalaman dan ilmu dalam mata kuliah ini.contohnya seperti melakukan perkuliahan di BPS. Yang awalnya saya tidak tahu BPS itu dimana dan seperti apa tetapi berkat kuliah metodologi penelitian ini saya jadi mengetahuinya bahkan sampai dapat mencari data, walaupun tidak ketemu sampai tuntas. Selain itu, pada mata kuliah ini kita benar-benar diajarkan untuk mengerjakan segala sesuatu sendiri dengan usaha sendiri bukan dengan menjiplak karya orang lain. Walaupun terkadang Bapak “menyeramkan atau mengejek saya seperti bola atau menipu dengan baju garis-garis, tetapi saya senang karena itu menandakan bapak kenal sama saya sebagai murid bapak.
Saran saya untuk materi perkuliahan ini adalah agar Bapak dapat menjelaskan secara lebih detail mengenai metode penelitian observasi dan pengaplikasian bersama-sama terhadap program spss. Agar ketika berlatih dan mengerjakan tugas tidak kebingungan apa yang harus di klik dan tidak.

LAMPIRAN I
HASIL PRINT OUT

LAMPIRAN II
DATA SPSS

PENGARUH ASPEK PSIKOLOGIS DAN KESEHATAN TERHADAP
NILAI SKOR IQ

NO NAMA Y(skor nilai IQ) X1
(aspek psikologis) X2
(aspek kesehatan)
1 Dini 122 52 141
2 Rizki 118 61 135
3 Alita 116 59 120
4 Firdaus 115 49 138
5 Aydin 115 49 124
6 Emil 114 55 138
7 Tiara 113 57 132
8 Fiona 111 48 124,5
9 Safira 111 60 128
10 Raffa 110 57 129,5
11 Hana 110 56 134,5
12 Layla 110 53 153,5
13 Noor 110 56 133
14 Noval 109 63 137
15 Yunita 109 52 141,5
16 Bagir 107 62 149
17 Zahra 106 55 128
18 Rangga 106 49 127
19 Chandi 105 54 137
20 Abby 105 55 130
21 Salma 105 54 129
22 Azmi 105 64 129
23 Dezyta 105 49 123
24 Fatih 104 55 129
25 Putri 104 46 126
26 Vika 104 54 148
27 Fitri 104 56 150
28 Ladiva 104 54 146
29 Aulia 104 56 128,5
30 Rayhan 103 56 134
31 Sekar 103 57 127,5
32 Talka 102 48 119,5
33 Dani 102 53 136
34 Okta 101 40 140
35 Aisha 101 53 130
36 Nada 100 49 150
37 Riska 100 58 144,5
38 Rifki 100 56 133,5
39 Nabil 98 51 123
40 Atallah 97 53 138
41 Yusuf 97 55 127
42 Algifari 97 51 133,5
43 Anisah 97 61 134
44 Daud 96 50 125
45 Firyal 96 51 145
46 Desra 96 50 125,5
47 Ananda 95 49 135
48 Ilman 95 53 141,5
49 Irsyad 94 56 128
50 Hafsah 94 47 129
Dimana, N = 50
Y = Nilai Skor IQ Anak
X1 = Aspek Psikologis
X2 = Aspek Kesehatan

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan manusia sehari-hari, tentu tidak terlepas dari masalah-masalah yang membelitnya, di antaranya masalah tindak pidana kejahatan yang tergolong kriminalitas, seperti pencurian, perzinahan, dan lain sebagainya.
Tindak pidana kejahatan yang tergolong kriminalitas seperti peezinahan dan pencurian tentunya memiliki batasan-batasan dalam hal hukumannya. Artinya, dalam memutuskan seseorang bersalah atau tidak, tentunya ada prosedur-prosedur yang harus dilaluinya, di antaranya, apakah perbuatan tersebut memang benar tergolong kejahatan kriminalitas yang harus dijatuhi hukuman had terhadapnya, bagaimana cara membuktikannya, dan apakah hukuman had wajib dijatuhi terhadapnya.
Tentunya semua itu harus sesuai prosedur yang benar dan tidak main-main. Artinya, tidak serta merta ketika seseorang dituduh berzina oleh orang lain dan orang lain tersebut tidak bisa mendatangkan empat orang saksi yang dilakukan sumpah terhadap mereka bahwa mereka benar-benar melihat perzinahan tersebut, maka terdakwa tidak dikenakan hukuman had. Begitu pula dalam hal pencurian. Seseorang tidak dijatuhi hukuman had manakala barang yang ia curi itu hak miliknya sendiri dan tidak mencapai nisahab.
Hal ini tentunya harus diperhatiakn betul oleh pengadilan setempat. Artinya, pengadilan harus benar-benar teliti dalam menghadapi kasus-kasus yang tergolong jarimah hudud.

BAB II
PEMBAHASAN

II. 1. Definisi
II. 1. 1. Jarimah Hudud
Kata hudud (berasal dari bahasa arab) adalah jamak dari kata had. Secara harfiah ada beberapa kemungkinan arti antara lain batasan, siksaan, ketentuan atau hukum. Dalam bahasan fiqh (hukum islam), had artinya ketentuan tentang sanksi terhadap pelaku kejahatan, berupa siksaan fisik atau moral, menurut syariat yaitu ketetapan Allah yang terdapat di dalam al-qur’an, dan atau kenyataan yang dilakukan oleh Rasulullah. Tindak kejahatan baik dilakukan oleh seseorang atau kelompok, sengaja atau tidak sengaja, dalam istilah fiqh disebut dengan jarimah. Jarimah hudud berarti tindak kejahatan yang menjadikan pelakunya dikenakan sanksi had . Atau dengan kata lain jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Pengertian hukum had sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah
والحد هو العقوبة المقدرة حقا لله تعالى

Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak Allah.
II. 1. 2. Jarimah Zina
Zina secara harfiah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan . Para fuqaha mengartikan zina yaitu melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan zakar (kelamin pria) ke dalam vagina wanita yang dinyatakan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar syahwat.
II. 1. 3. Jarimah Pencurian
Pencurian dalam syariat Islam ada dua macam, yaitu
1. Pencurian yang hukumannya had.
2. Pencurian yang hukumannya ta’zir.
Pencurian yang hukumannya had terbagi kepada dua bagian, yaitu:
a. Pencurian ringan
Pencurian ringan adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam, yaitu dengan jalan sembunyi-sembunyi.
b. Pencurian berat
Pencurian berat adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara kekerasan. Dalam hal ini pencurian berat disebut juga dengan jarimah hirabah atau perampokan.
Pencurian yang hukumannya ta’zir juga dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Semua jenis pencurian yang dikenai hukum had, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi, atau ada syubhat. Contohnya seperti pengambilan harta milik anak oleh ayahnya.
b. Pengambilan harta milik orang lain dengan sepengetahuan pemilik tanpa kerelaannya dan tanpa kekerasan. Contohnya seperti menjabret kalung dari leher seorang wanita, lalu penjambret itu melarikan diri dan pemilik barang tersebut melihatnya sambil berteriak meminta bantuan .
II. 2. Ruang Lingkup
II. 2. 1. Jarimah Hudud
Jarimah hudud memiliki cirri-ciri tertentu, yaitu
a. Hukumannya tertentu dan terbatas, dalam arti bahwa hukuman tersebut telah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal dan maksimal.
b. Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata, atau kalau ada hak manusia di samping hak Allah maka hak Allah yang lebih dominan.
Oleh karena hukuman had itu merupakan hak Allah maka hukuman tersebut tidak bisa digugurkan oleh perseorangan (orang yang menjadi korban atau keluarganya) atau oleh masyarakat yang diwakili oleh Negara. Jarimah hudud ada tujuh macam, yaitu jarimah zina, qadzaf, syurb al-khamr, pencurian, hirabah, riddah, dan pemberontakan (al-baghyu) .
II. 2. 2. Jarimah Zina
Dari definisi zina, dapat diketahui unsur-unsur zina ada dua, yaitu
1. Persetubuhan yang diharamkan
Persetubuhan yang dianggap sebagai zina adalah persetubuhan dalam kemaluan (farji). Ukurannya adalah apabila kepala kemaluan (hasyafah) telah masuk ke dalam farji walaupun sedikit. Juga dianggap sebagai zina walaupun ada penghalang antara zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan), selama penghalangnya tipis yang tidak menghalangi perasaan dan kenikmatan bersenggama. Di samping itu, kaidah untuk menentukan persetubuhan sebagai zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan pada miliknya sendiri (pasangannya sendiri yang sah).
2. Adanya kesengajaan atau niat yang melawan hukum
Unsur ini terpenuhi apabila pelaku melakukan persetubuhan padahal ia tahu bahwa wanita yang disetubuhinya adalah wanita yang diharamkan baginya. Dengan demikian, apabila seseorang mengerjakan suatu perbuatan dengan sengaja, tetapi ia tidak tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya haram maka ia tidak dikenai hukum had. Contohnya seperti seseorang yang menikah dengan seorang wanita yang sebenarnya mempunyai suami tetapi dirahasiakan kepadanya. Apabila terjadi persetubuhan setelah perkawinannya, maka suami tidak dikenai tuntutan selama ia benar-benar tidak tahu bahwa wanita itu masih dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
Unsur melawan hukum atau kesengajaan berbuat ini harus berbarengan dengan melawan perbuatan yang diharamkannya itu, bukan sebelumnya. Artinya, niat melawan hukum tersebut harus sudah ada pada saat dilakukannya perbuatan yang dilarang itu. Apabila pada saat dilakukannya perbuatan yang dilarang niat yang melawan hukum itu tidak ada meskipun sebelumnya ada maka pelaku tidak dikenai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya. Contohnya seperti seseorang yang bermaksud melakukan zina dengan wanita pembantunya, tetapi setelah ia memasuki kamarnya ternyata yang didapatinya ialah istrinya dan persetubuhan yang terjadi dengan istrinya itu tidak dianggap sebagai zina, karena pada saat dilakukannya perbuatan itu tidak ada niat melawan hukum.
Di samping itu, yang termasuk ke dalam rung lingkup jarimah zina ialah hukuman untuk jarimah zina, pembuktian, pelaksanaan hukuman jarimah zina, dan akibatnya terhadap pernikahan.
II. 2. 3. Jarimah Pencurian
Dari definisi pencurian, dapat diketahui bahwa unsur-unsur pencurian itu ada empat macam, yaitu:
1. Pengambilan secara diam-diam
Pengambilan secara diam-diam terjadi apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya pengambilan barang tersebut dan ia tidak merelakannya. Contohnya, seperti mengambil barang-barang milik orang lain dari dalam rumahnya pada malam hari ketika pemilik sedang tidur. Dengan demikian, apabila pengambilan itu sepengetahuan pemiliknya dan terjadi tanpa kekerasan maka perbuatan tersebut bukan pencurian melainkan perampasan.

2. Barang yang diambil itu berupa harta
Salah satu unsur yang penting untuk dikenakannya hukkuman potong tangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus barang yang bernilai mal (harta). Apabila barang yang dicuri itu bukan bersifat atau berupa harta, maka pencuri tidak dikenai hukuman had.
Dalam kaitan dengan barang yang dicuri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dikenakan hukuman potong tangan. Sayar-syarat tersebut adalah
a. Barang yang dicuri harus berupa mal mutaqawwim
b. Barang tersebut harus barang yang bergerak
c. Barang tersebut adalah barang yang tersimpan
d. Barang tersebut mencapai nishab pencurian
3. Harta tersebut milik orang lain
Agar terwujudnya tindak pencurian yang pelakunya dapat dikenai hukuman had, diisyaratkan barang yang dicuri itu merupakan hak milik orang lain. Apabila barang yang diambil dari orang lain itu hak milik pencuri yang dititipkan kepadanya, maka perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai pencurian, walaupun pengambilan tersebut dilakukan secara diam-diam.
4. Adanya niat yang melawan hukum
Unsur ini terpenuhi apabila pelaku pencurian mengambil suatu barang padahal ia tahu bahwa barang tersebut bukan miliknya, dan karenanya haram untuk diambil. Di samping itu, untuk terpenuhinya unsur ini disyaratkan pengambilan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang yang dicuri .
Di samping itu yang termasuk ke dalam ruang lingkup jarimah pencurian ialah macam-macam jarimah pencurian, pembuktian untuk jarimah pencurian dan hukuman untuk jarimah pencurian.
II. 3. Dasar Hukum
II. 3.1 Dasar Hukum Jarimah Zina
Dasar hukum jarimah zina ada pada surat al-israa ayat 32 yang berbunyi:
         
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan merupakan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa’: 32)

Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

لا يخلون أحدكم بامرأة ليست له بمحرم فإن ثالثهما الشيطان
Tidaklah diperkenankan salah seorang di antara kamu untuk bersunyi-sunyi dengan wanita yang bukan muhrim, karena orang ketiga di antara keduanya adalah setan.
II. 3. 2. Dasar Hukum Jarimah Pencurian
Dasar hukum jarimah pencurian ialah surat Al-maidah ayat 38 yang berbunyi:
              
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah: 38)
Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang berbunyi:

اقطعوا في ربع دينار و لا تقطعوا فيما هو أدنى من ذلك
Potonglah (tangan pencuri) dalam pencurian seperempat dinar dan janganlah kamu memotongnya dalam pencurian yang kurang dari jumlah tersebut.
II. 4. Motif Perilaku
II. 4. 1. Motif Perilaku Jarimah Zina
Ada beberapa sebab seseorang melakukan perbuatan zina. Sebab ini dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
a. Sebab internal
Manusia secara naluriah memiliki nafsu syahwat kepada lawan jenisnya. Jika nafsu syahwatnya begitu besar, maka nafsu syahwatnya tersebut bisa mengalahkan akal sehatnya dan kendali moralnya. Artinya jika akal sehat dan keyakinan moral tidak cukup kuat untuk mengendalikan gejolak nafsu syahwat kepada lawa jenisnya karena gejolak nafsu syahwatnya begitu menggelora maka manusia tersebut akan terjerumus kepada perbuatan zina.
b. Sebab eksternal
Sebab eksternal dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kondisi sosial. Contohnya ialah kondisi sosial yang mentolerir orang untuk melakukan pergaulan bebas yang berujung pada seks bebas. Faktor lain ialah aturan hukum pidana positif yang sangat lemah .
II. 4. 2. Motif Perilaku Jarimah Pencurian
Motif utama seseorang mencuri barang milik orang lain ialah faktor kondisi ekonomi. Hal ini tentu terlihat pada kondisi ekonomi masyarakat yang tergolong rendah. Banyak pencuri beralasan karena kondisi ekonomi yang membelitnya. Faktor lain yang menjadi penyebab maraknya pencurian ialah faktor sosial, pendidikan, dan latar belakang.
II. 5. Pembuktian
II. 5.1. Pembuktian Jarimah Zina
Pembuktian terjadinya perbuatan zinayang dijatuhi hukuman had pada zaman Rasulullah SAW. Meliputi tiga hal: pengakuan dari si pelaku, penyaksian dan sumpah dari saksi-saksi, serta bukti kehamilan pada si pelaku wanita. Selanjutnya mengenai ketiga cara pembuktiannya adalah:
a. Pengakuan dari si pelaku
Pengakuan dari si pelaku zina bahwa dia sudah melakukan zina dengan seseorang, asalkan pengakuan itu dayang dari kedua belah pihak baik pihak laki-laki maupun pihak wanita. Pengakuan ni sudah merupakan pembuktian yang kuat dan tidak perlu lagi diperkuat dengan alat-alat bukti lain.
b. Persaksian dan sumpah dari saksi-saksi
Untuk membuktikan seseorang telah berzina dapat juga dilakukan dengan pernyataan telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri terjadinya perbuatan zina antara seorang pria dengan seorang wanita. Penyaksian dengan mata kepala sendiriini dilakukan oleh empat orang saksi yang menyatakan telah melihat dengan mata kepala sendiri.
Apabila ada empat orang saksi dan kesaksiannya itu benar, maka si pelaku perbuatan zina dihukum dengan hukuman had. Tetapi jika tidak terdapat empat orang saksi atau ada empat orang saksi tetapi kesaksian mereka tidak terbukti benar, maka pelaku zina tidak dikenai hukuman had. Hukuman had itu dikenakan sebaliknya yaitu kepada yang menuduh zina yaitu had qazaf.
a. Bukti kehamilan pada pelaku wanita
Dalam hal pembuktian yang ketiga ini terdapat perbedaan pendapat yaitu menurut Jumhur Fuqaha kehamilan bukanlah merupakan bukti yang mandiri tapi harus disertai pengakuan atau keterangan bukti-bukti lain. Menurut malik dan sahabat-sahabatnya jika wanita itu dalam pengakuannya dipaksa (diperkosa), maka wanita itu harus menunjukan tanda-tanda bukti bahwa dia dipaksa.
Ketiga hal diatas adalah cara pembuktian pada zaman Rasul hingga sekarang. Pada zaman sekarang seiring bertambah majunya ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran forensicyang dapat mengetahui terjadinya perubahan vagina setelah terjadinya hubungan seksual dan ditemukannya sperma pria pada rahim atau vagina wanita yang memiliki persamaan tipologi dengan sperma pria pelaku perbuatan zina disamping mengetahui tanda-tand kehamilan secara lebih dini.
II.5.2. Pembuktian Jarimah Pencurian
Tindak pidana pencurian dapat dibuktikan dengan tiga macam alat bukti, yaitu:
a. Dengan saksi
Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian, minimal dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila saksi kurang dari dua orang maka pencuri tidak dikenai hikuman had.
b. Pengakuan
Pengakuan merupakan salah satu alat bukti untuk tindak pidana pencurian. Menurut jumhur pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu di ulang-ulang. Akan tetapi Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa pengakuan harus dinyatakan sebanyak dua kali.
II.6. Uqubah
II.6.1. Uqubah Jarimah Zina
a.Hukuman Fisik
(1). Hukuman cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
(1.a) Hukuman cambuk: dalam ayat dan hadis diatas ditegaskan pelaku pria dan pelaku wanita dihukum dengan hukuman cambuk seratus kali dan tidak boleh merasa kasihan dalam melaksanakan hukuman. Jadi pelaksanaan hukuman tidak boleh dikurangi atau diringankan baik kuantutas maupun kualitas.
(1.b) Hukuman Pengasingan: dalam hukuman pengasingan ini pelaku diasingkan selama satu tahun dan masalah seberapa jauhnya diasingkan menurut Jumhur Ulama sejauh jarak dibolehkan mengqasar shalat. Umar member contoh seperti jarak dari Madinah ke Syam dan jarak dari Madinah ke Mesir.
(2). Hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan dan muhsanah
Bagi pelaku pria dan wanita yang sudah menikah hukuman atas perbuatan zina yang dilakukannya adalah hukuman rajam atau hukuman mati melalui rajam di depan umum. Alasan yang membedakan hukuman antara pelaku zina muhsan dan ghairu muhsan karena orang yang sudah menikah pada waktu ia menikah berarti dalam hatinya ia memilih jalur hokum Islam, memandang pernikahan itu adalah jalur yang benar dan halal, dan perzinahan adalah jalur yang salah dan buruk. Jika mereka berbuat zina berarti mereka telah sengaja melawan kebenaran hokum Islam yang sudah pernah mereka pegang dan mereka yakini.
II.6.2. Uqubah Jarimah Pencurian
Apabila tindak pidana pencurian telah dapat dibuktikan maka pencurian dapat dikenai dua macam hukuman, yaitu:
a. Penggantian kerugian (Dhaman)
Banyak sekali perbedaan pendapat dari uqubah Dhaman ini. Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya dhaman ini dilaksanakan apabila si pelaku tidak dikenai hukuman potong tangan atau sebaliknya. Karena kadua hukuman ini tidak dapat dilaksanakan sekaligus bersama-sama. Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad kedua hukuman ini dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan alasan bahwa dalam pencurian terdapat dua hak yang di singgung. Pertama, hak Allahyang di imbangkan dengan hokum potong tangan dan yang kedua hak manusia yang di imbangkan juga dengan hokum penggantian kerugian. Sedang menurut Imam Malik dan murid-muridnya dikenakan keduanya namun dengan ketentuan si pelaku adalah orang yang mampu untuk mengganti barang yang di curi.
b. Hukuman potong tangan
Hukuman potong tangan ini merupakan hukuman yang pokok untuk jarimah pencurian. Ketentuan ini berdasarkan pada firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 38 yang artinya: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
II.7. Pelaksanaanya
II.7.1. Siapa yang melaksanakan hukuman
Para Fuqaha telah sepakat bahwa pelaksanaan hukuman had harus dilakukan oleh imam atau wakilnya (pejabat yang ditunjuk). Hal ini disebabkan hukuman had itu merupakan hak Allah dan sudah selayaknya apabila dilaksanakan oleh imam selaku wakil dari masyarakat. Hukuman had harus dilaksanakan secara terbuka di muka umum sesuai dengan firman Allah dalam Surah An-Nuur ayat 2:
• •  •                         
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

II.7.2. Cara pelaksanaan hukuman rajam
Apabila yang di rajam itu laki-laki, hukuman dilaksanakan dengan berdiri tanpa di pendam kedalam lubang dan tanpa di pegang dan di ikat. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah SAW ketika merajam Ma’iz dan orang Yahudi:

عن أبى سعيد قال: لما أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم أن نرجم ماعز ابن مالك خرجنا به إلى البقيع فوا الله ما حفرنا له و لا أو ثقناه و لكن قام لنا فرميناه بالعظام…
Dari Abi Sa’id ia berkata: Ketika Rasulullah saw. Memerintahkan kepada kami untuk merajam Ma’iz ibn Malik maka kami membawanya ke Baqi’. Demi Allah kami tidak memasukkannya ke dalam lubang dan tidak pula mengikatnya, melainkan ia tetap berdiri. Maka kami melemparinya dengan tulang….
Apabila yang dirajam itu wanita, menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’I, ia boleh dipendam sampai batas dada karena cara demikian lebih menutup aurat. Hukuman raja mini boleh dilaksanakan pada setiap saat dan musim, baik musim panas atu dingin, dalam keadaan sehat atau sakit karena hukuman ini berakhir pada kematian. Jika yang dihukum weanita hamil maka di tunda sampai ia melahirkan.

II.7.3. Cara pelaksanaan hokum dera (jilid)
Hukuman ini dilaksanakan dengan menggunakan cambuk, dengan pukulan yang sedang sebanyak 100 kali cambukan. Disyaratkan cambuk tersebut harus kering tidak boleh dalam keadaan basah. Di samping itu juga disyaratkan cambuk tersebut ekornya tidak boleh lebih dari satu. Apabila ekor cambuk itu lebih dari satu maka pukulan dihitung sesuai dengan banyaknya ekor cambuk tersebut. Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah apabila yang terhukum laki-laki maka bajunya harus dibuka kecuali yang menutupi aurat.
Hukuman jilid tidak boleh sampai menimbulkan bahaya terhadap orang yang terhukum. Karena hukuman ini bersifat pencegahan. Oleh karena itu, hukuman tidak boleh dilaksanakan dalam keadaan panas terik atau cuaca yang sangat dingin, serta tidak boleh dilaksanakan pada orang yang sedang sakit sampai ia sembuh, dan wanita hamil sampai ia melahirkan.

II. 8. Akibatnya Terhadap Pernikahan
Pelaku zina terutama yang sudah mengarungi bahtera rumah tangga tentunya akan berdampak negatif bagi keutuhan rumah tangganya sendiri. Bagi pria yang sudah berkeluarga akan mudah retak rumah tangganya dan ia menjadi lebih agresif. Jika pasangan pria pezina tersebut memiliki penyakit kelamin, maka ia juga akan terjangkit penyakit kelamin. Begitu pun bagi wanita pezina, selain rumah tangganya akan retak, ia juga dapat terjangkit kelamin yang sama.
Akibat lain yang juga akan timbul ialah pasangan tersebut akan dikucilkan oleh keluarganya atau bahkan masyarakat sekitarnya meskipun tidak terlalu tampak di hadapan mereka.

BAB III
PENUTUP

Jarimah hudud merupakan bentuk tindak kejahatan yang mana pelakunya akan dikenai sanksi had. Sedangkan Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Para fuqaha mengartikan zina yaitu melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan zakar (kelamin pria) ke dalam vagina wanita yang dinyatakan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar syahwat. Adapun pencurian terdiri dari dua macam, yaitu pencurian ringan dan berat.
Adapun hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku perzinahan ialah didera 100 kali baik pezina pria maupun wanita, ini berlaku bagi pezina ghair muhshan. Adapun jika pelaku zina itu muhshan/muhshanah maka hukumannya ialah rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Sedangkan hukuman bagi pelaku pencurian ialah hukuman potong tangan. Hukuman potong tangan ini tentu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan harus memenuhi syarat potong tangan.
Mengenai akibat terhadap pernikahan pelaku zina ialah rumah tangga yang ia jalani akan mengalami keretakan yang mengakibatkan perceraian. Pelaku pun akan bersikap menjadi lebih agresif. Dan tentunya ia akan terus melakukan zina dengan orang lain yang mungkin akan menyebabkan terjangkit penyakit kelamin. Serta dosa yang ditanggung amat sangat besar dan sulit untuk diampuni oleh Allah kecuali ia bertobat dengan taubatan nasuha.

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!


  • Tidak ada
  • Mr WordPress: Hi, this is a comment.To delete a comment, just log in, and view the posts' comments, there you will have the option to edit or delete them.

Kategori

Arsip